Minggu, 19 Juni 2011

Hak dan Kewajiban DPM

Hak DPM REMA UPI adalah sebagai berikut:
   1. Hak angket, interpelasi, dan budget.
   2. Meminta penjelasan kepada lembaga-lembaga legislatif kampus daerah, jurusan, dan atau program studi juga UKM dalam upaya menyerap aspirasi.
   3. Penggunaan hak-hak DPM REMA UPI diatur oleh ketentuan sendiri.
   4. Meminta saran pada pihak terkait.

Kewajiban DPM REMA UPI adalah sebagai berikut:
   1. Menjunjung tinggi AD/ART MPM REMA UPI
   2. Mensosialisasilan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan DPM REMA UPI kepada setiap ormawa di Universitas Pendidikan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar