Hak DPM REMA UPI adalah sebagai berikut:
1. Hak angket, interpelasi, dan budget.
2. Meminta penjelasan kepada lembaga-lembaga legislatif kampus daerah, jurusan, dan atau program studi juga UKM dalam upaya menyerap aspirasi.
3. Penggunaan hak-hak DPM REMA UPI diatur oleh ketentuan sendiri.
4. Meminta saran pada pihak terkait.
Kewajiban DPM REMA UPI adalah sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi AD/ART MPM REMA UPI
2. Mensosialisasilan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan DPM REMA UPI kepada setiap ormawa di Universitas Pendidikan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar