Minggu, 19 Juni 2011

Tugas dan Wewenang DPM

Dewan Perwakilan mahasiswa memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.         Mengawasi lembaga eksekutif tingkat universitas dalam melaksanakan hasil keputusan dan atau hasil ketetapan MPM REMA UPI.

2.         Menampung, menyerap, merumuskan, segala aspirasi anggota REMA UPI dan menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.

3.         Menyebarluaskan keputusan dan peraturan kepada pihak-pihak terkait.

4.         Menjalankan setiap keputusan Sidang Umum MPM REMA UPI.

5.         Memberikan usul, saran, atau pendapat kepada BEM REMA UPI baik diminta maupun tidak diminta.

6.         Bersama dengan ketua lembaga eksekutif tingkat universitas membentuk dan merivisi undang-undang atau peraturan lainnya.

7.         Melakukan pembentukan panitia penyelenggaraan pemilu bersama BEM sesuai degan undang-undang.

8.         Bila dalam pandangan DPM REMA UPI, lembaga eksektif tingkat universitas tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan REMA UPI. DPM REMA UPI berkewajiban untuk mengeluarkan Memorandum Pertama dengan batas waktu dua minggu. Setelah keputusan dikeluarkan, lembaga eksekutif tingkat universitas harus memperbaiki. Kemudian jika lembaga eksekutif tingkat universitas masih melakukan kesalahan, DPM REMA UPI berkewajiban mengeluarkan Memorandum Kedua dengan batas waktu satu minggu. Setelah batas waktu tersebut lembaga eksekutif tingkat universitas tidak memperbaikinya maka DPM REMA UPI mengajukan usulan Sidang Istimewa kepada MPM REMA UPI.

9.         Menjalin koordinasi dengan lembaga legislatif kampus daerah, jurusan, atau program studi.

10.     Mewakili REMA UPI secara ekstrem bila terkait dengan jurusan legislatif tingkat universitas.

11.     Mengikuti kegiatan yang bersifat lokal, regional, dan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar